Sistem Informasi Desa Kalibagor
Alur Keberatan Informasi Publik di Desa Kalibagor berdasarkan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah 👇
Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis apabila:
Permohonan informasi ditolak;
Informasi tidak diberikan sebagaimana diminta;
Tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan;
Informasi yang disampaikan tidak benar atau tidak sesuai permintaan.
Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID Desa (Kepala Desa Kalibagor).
Dapat disampaikan melalui:
Formulir keberatan di kantor desa;
Surat resmi; atau
Email resmi PPID Desa Kalibagor (jika tersedia).
Waktu pengajuan: paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari PPID Desa atau berakhirnya jangka waktu pelayanan informasi.
Petugas PPID mencatat dan memberi nomor registrasi keberatan.
Pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan keberatan.
Atasan PPID (Kepala Desa) akan menelaah alasan keberatan dan menjawab secara tertulis.
Waktu penyelesaian: maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
Atasan PPID menyampaikan putusan tertulis kepada pemohon, berisi:
Penetapan diterima atau ditolak;
Alasan dan dasar hukum keputusan;
Informasi tentang hak pemohon untuk melanjutkan ke tahap berikutnya jika belum puas.
Jika pemohon masih tidak puas atas tanggapan Atasan PPID:
Pemohon berhak mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Kabupaten Banyumas.
Proses ini ditempuh sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Transparan, cepat, dan sederhana
Tidak dipungut biaya
Dicatat dan terdokumentasi dalam sistem PPID Desa