Sistem Informasi Desa Kalibagor

shape shape

Alur Keberatan Informasi

Alur Keberatan Informasi Publik di Desa Kalibagor berdasarkan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah 👇


🧭 ALUR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Pemerintah Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas

1️⃣ Pemohon Tidak Puas terhadap Layanan Informasi

Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis apabila:

  • Permohonan informasi ditolak;

  • Informasi tidak diberikan sebagaimana diminta;

  • Tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan;

  • Informasi yang disampaikan tidak benar atau tidak sesuai permintaan.


2️⃣ Ajukan Keberatan kepada Atasan PPID

  • Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID Desa (Kepala Desa Kalibagor).

  • Dapat disampaikan melalui:

    • Formulir keberatan di kantor desa;

    • Surat resmi; atau

    • Email resmi PPID Desa Kalibagor (jika tersedia).

  • Waktu pengajuan: paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari PPID Desa atau berakhirnya jangka waktu pelayanan informasi.


3️⃣ Registrasi dan Verifikasi Keberatan

  • Petugas PPID mencatat dan memberi nomor registrasi keberatan.

  • Pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan keberatan.


4️⃣ Pemeriksaan dan Tanggapan Atasan PPID

  • Atasan PPID (Kepala Desa) akan menelaah alasan keberatan dan menjawab secara tertulis.

  • Waktu penyelesaian: maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.


5️⃣ Pemberian Keputusan Keberatan

Atasan PPID menyampaikan putusan tertulis kepada pemohon, berisi:

  • Penetapan diterima atau ditolak;

  • Alasan dan dasar hukum keputusan;

  • Informasi tentang hak pemohon untuk melanjutkan ke tahap berikutnya jika belum puas.


6️⃣ Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

Jika pemohon masih tidak puas atas tanggapan Atasan PPID:

  • Pemohon berhak mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Kabupaten Banyumas.

  • Proses ini ditempuh sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


⚖️ Prinsip Pelayanan Keberatan

  • Transparan, cepat, dan sederhana

  • Tidak dipungut biaya

  • Dicatat dan terdokumentasi dalam sistem PPID Desa



Tulis Komentar