Sistem Informasi Desa Kalibagor

shape shape

PEMERINTAH DESA

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa beserta perangkat desa yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negaraPemerintah Desa bertugas menyelenggarakan urusan rumah tangga desa, melaksanakan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, serta membina perekonomian desa.
Secara lebih rinci, Pemerintah Desa terdiri dari:
  • Kepala Desa: Pemimpin pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa.
  • Perangkat Desa: Unsur pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Perangkat desa terdiri dari Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan staf), Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi). 
  • Pemerintah Desa memiliki wewenang, kewajiban, dan hak dalam menjalankan tugasnya, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah Desa juga bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat.


Tulis Komentar