Sistem Informasi Desa Kalibagor
Alur Sengketa Informasi Publik di Desa Kalibagor, disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 👇
Setelah mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Desa Kalibagor), pemohon dapat melanjutkan ke tahap sengketa informasi apabila:
Keberatan tidak ditanggapi;
Tanggapan tidak memuaskan;
Informasi tetap tidak diberikan;
Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas.
⏱️ Batas waktu pengajuan sengketa: 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atas keberatan atau sejak batas waktu tanggapan berakhir.
1.
Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian
Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
2.
Membawa bukti surat permohonan informasi kepada
Badan Publik dan tanda terimanya;
3.
Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari
Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
4.
Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan
Publik dan tanda terimanya;
5.
Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik
beserta tanda terimanya (jika ada);
6. Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);
c). Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;
1.
Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa
Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timue dengan melampirkan; bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda
terimanya;
2.
Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan
Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
3.
Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan
tanda terimanya;
4. Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
5. Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);