Sistem Informasi Desa Kalibagor

shape shape

Alur Sengketa Informasi

Alur Sengketa Informasi Publik di Desa Kalibagor, disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik 👇


⚖️ ALUR SENGKETA INFORMASI PUBLIK

Pemerintah Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas


1.  Pemohon Tidak Puas atas Keputusan Keberatan

Setelah mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Desa Kalibagor), pemohon dapat melanjutkan ke tahap sengketa informasi apabila:

  • Keberatan tidak ditanggapi;

  • Tanggapan tidak memuaskan;

  • Informasi tetap tidak diberikan;

  • Permohonan informasi ditolak tanpa alasan yang jelas.

⏱️ Batas waktu pengajuan sengketa: 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atas keberatan atau sejak batas waktu tanggapan berakhir.

2.  Alur Sengketa Informasi Publik

a). Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi dapat diajukan secara langsung (datang langsung), melalui permohonan secara tertulis (surat)         dikirim melalui email atau surat tercatat dan secara online;

   

b).  Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Langsung;

   1.     Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;

   2.     Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;

   3.     Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

   4.     Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;

   5.     Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

   6.     Membawa bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran       Dasar yang telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);


c). Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Secara Tertulis;

     1.     Mengirim Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang ditujukan ke Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timue dengan             melampirkan; bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;

     2.     Bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

     3.     Bukti pengajuan Keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;

     4.     Bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);

     5.     Bukti identitas (jika individu maka dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan jika Badan Hukum dibuktikan dengan Anggaran Dasar             yang     telah mendapat pengesahan sebagai Badan Hukum dan bila dikuasakan dibuktikan dengan surat kuasa);


Tulis Komentar