
Alur Permohonan Informasi Publik di Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, disusun sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Informasi Publik 👇
Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau email : pemdeskalibago@gmail.com Atau dapat mengisi Form Permohonan Informasi Secara Online disini
Download FORM PERMOHONAN INFORMASI
🏛️ ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA KALIBAGOR
🧭 Tujuan
Memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik dari Pemerintah Desa Kalibagor secara transparan, cepat, dan sesuai prosedur.
🔄 ALUR PERMOHONAN INFORMASI
1. Pemohon Mengajukan Permintaan Informasi
-
Pemohon (warga masyarakat) dapat mengajukan permohonan informasi secara tertulis maupun lisan kepada PPID Desa Kalibagor.
-
Permohonan disampaikan melalui:
-
Datang langsung ke Kantor Desa Kalibagor,
-
Melalui email resmi desa kalibagor ( pemdeskalibagor@gmail.com), atau
-
Melalui website PPID Desa (https://kalibagor.desa.id/).
-
-
Pemohon wajib mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik dengan mencantumkan:
-
Nama dan alamat pemohon
-
Informasi yang diminta
-
Tujuan penggunaan informasi
-
Cara memperoleh informasi (melihat langsung, salinan, softcopy, dsb.)
-
2. Penerimaan dan Pencatatan Permohonan oleh PPID
-
PPID Desa menerima dan mencatat permohonan informasi dalam buku register.
-
Pemohon menerima tanda bukti penerimaan permohonan informasi (nomor registrasi permohonan).
3. Verifikasi dan Klarifikasi Permohonan
-
PPID memverifikasi jenis informasi yang diminta:
-
Apakah termasuk informasi yang terbuka untuk publik,
-
Atau termasuk informasi yang dikecualikan.
-
-
Jika informasi tidak dikuasai oleh PPID utama, maka diteruskan ke PPID Pembantu (Kaur/Kasi terkait).
4. Pemberitahuan Status Permohonan
-
Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, PPID memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon, berisi:
-
Informasi dapat diberikan / ditolak,
-
Waktu serta cara penyerahan informasi.
-
(Dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja jika diperlukan alasan administratif)
5. Penyampaian Informasi kepada Pemohon
-
Jika permohonan disetujui, informasi diberikan sesuai cara yang diminta:
-
Dilihat langsung di kantor desa,
-
Dikirimkan salinan dokumen, atau
-
Melalui media elektronik (email, flashdisk, dsb).
-
-
Pemohon menandatangani tanda terima informasi publik.
6. Keberatan (Jika Permohonan Ditolak)
-
Jika permohonan ditolak sebagian atau seluruhnya, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Desa).
-
Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis paling lama 30 hari kerja.
-
Bila masih tidak puas, pemohon dapat melanjutkan ke Komisi Informasi Kabupaten Banyumas.
🧾 Catatan Tambahan
-
Biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan.
-
Informasi publik dapat diberikan tanpa dipungut biaya apabila hanya untuk dilihat.
-
PPID wajib menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi atau rahasia negara.