Sistem Informasi Desa Kalibagor

Alur Permohonan Informasi Publik di Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, disusun sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Informasi Publik ๐
Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau email : pemdeskalibago@gmail.com Atau dapat mengisi Form Permohonan Informasi Secara Online disini
Download FORM PERMOHONAN INFORMASI
Memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik dari Pemerintah Desa Kalibagor secara transparan, cepat, dan sesuai prosedur.
Pemohon (warga masyarakat) dapat mengajukan permohonan informasi secara tertulis maupun lisan kepada PPID Desa Kalibagor.
Permohonan disampaikan melalui:
Datang langsung ke Kantor Desa Kalibagor,
Melalui email resmi desa kalibagor ( pemdeskalibagor@gmail.com), atau
Melalui website PPID Desa (https://kalibagor.desa.id/).
Pemohon wajib mengisi Formulir Permintaan Informasi Publik dengan mencantumkan:
Nama dan alamat pemohon
Informasi yang diminta
Tujuan penggunaan informasi
Cara memperoleh informasi (melihat langsung, salinan, softcopy, dsb.)
PPID Desa menerima dan mencatat permohonan informasi dalam buku register.
Pemohon menerima tanda bukti penerimaan permohonan informasi (nomor registrasi permohonan).
PPID memverifikasi jenis informasi yang diminta:
Apakah termasuk informasi yang terbuka untuk publik,
Atau termasuk informasi yang dikecualikan.
Jika informasi tidak dikuasai oleh PPID utama, maka diteruskan ke PPID Pembantu (Kaur/Kasi terkait).
Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima, PPID memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon, berisi:
Informasi dapat diberikan / ditolak,
Waktu serta cara penyerahan informasi.
(Dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja jika diperlukan alasan administratif)
Jika permohonan disetujui, informasi diberikan sesuai cara yang diminta:
Dilihat langsung di kantor desa,
Dikirimkan salinan dokumen, atau
Melalui media elektronik (email, flashdisk, dsb).
Pemohon menandatangani tanda terima informasi publik.
Jika permohonan ditolak sebagian atau seluruhnya, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Desa).
Atasan PPID akan memberikan tanggapan tertulis paling lama 30 hari kerja.
Bila masih tidak puas, pemohon dapat melanjutkan ke Komisi Informasi Kabupaten Banyumas.
Biaya penggandaan dokumen dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan.
Informasi publik dapat diberikan tanpa dipungut biaya apabila hanya untuk dilihat.
PPID wajib menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan, seperti data pribadi atau rahasia negara.