Sistem Informasi Desa Kalibagor
Berdasarkan SK Kepala Desa Kalibagor Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan SK Nomor 09 Tahun 2022 tentang Penunjukkan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, dan sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa Periode 2020 - 2025 PPKBD dan Sub.PPKBD mempunyai tugas sebagai berikut : 1.
Menyelenggarakan pertemuan rutin,
yang meliputi : a.
Rapat koordinasi Keluarga Berencana tingkat
desa, b.
Menyelenggarakan pertemuan kader di tingkat
RW/RT, |
|||||||||||||||||||
2.
Melaksanakan kegiatan Komunikasi,
Informasi, Edukasi (KIE) dan Konseling dengan kegiatan antara lain : a.
Melaksanakan kunjungan rumah (KIE
Individu) b.
Melaksanakan KIE Kelompok, c.
Melaksanakan pendistribusian alat
kontrasepsi (Alkon) yang berupa pil dan kondom, d.
Melaksanakan layanan rujukan. |
|||||||||||||||||||
3.
Melaksanakan kegiatan pencatatan dan
pendataan yang meliputi : a.
Melaksanakan pendataan dan
pencatatan keluarga b.
Membantu melaksanakan pendataan
Institusi Masyarakat Perdesaan (IMP). |
|||||||||||||||||||
4.
Memberikan pelayanan kegiatan yang
terdiri dari : a.
Mengerahkan calon peserta KB ke
tempat pelayanan KB. b.
Melakukan pembinaan bagi peserta KB
aktif. c.
Membina kelompok kegiatan (Poktan)
yang terdiri dari Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja
(BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), Bina Lingkungan Keluarga (BLK) dan Usaha
Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS). |
|||||||||||||||||||
5.
Melakukan upaya kemandirian yang
meliputi : a.
Mengupayakan kemandirian dalam ber
KB b. Mengupayakan kemandirian dalam berorganisasi di PPKBD dan Sub PPKBD
|