Sistem Informasi Desa Kalibagor

shape shape

Hak Pemohon Informasi

Hak Pemohon Informasi Publik di Desa Kalibagor, disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 👇


🏛️ HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

Pemerintah Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas

📘 1. Hak untuk Memperoleh Informasi Publik

Setiap warga masyarakat Desa Kalibagor berhak:

  • Memperoleh informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Desa secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.

  • Mengetahui rencana, program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah desa.

  • Mendapatkan dokumen publik seperti laporan keuangan, hasil musyawarah desa, APBDesa, dan dokumen perencanaan lainnya (sesuai ketentuan keterbukaan informasi).


📄 2. Hak untuk Memperoleh Salinan Informasi

Pemohon berhak:

  • Melihat atau memperoleh salinan informasi publik sesuai cara yang diinginkan (fotokopi, file digital, atau meninjau langsung di kantor desa).

  • Mendapatkan pemberitahuan tertulis apabila informasi diminta tidak tersedia atau dikecualikan.


🕓 3. Hak atas Kepastian Waktu dan Tanggapan

Pemohon berhak:

  • Menerima tanggapan tertulis dari PPID Desa Kalibagor dalam jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, yang dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja bila diperlukan.

  • Mengetahui status permohonan informasi, apakah disetujui atau ditolak, beserta alasannya.


⚖️ 4. Hak Mengajukan Keberatan

Jika permintaan informasi:

  • Ditolak,

  • Tidak ditanggapi,

  • Dikenakan biaya yang tidak wajar, atau

  • Tidak disampaikan sesuai waktu yang ditentukan,
    maka pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Desa Kalibagor) secara tertulis.


🧭 5. Hak Menyampaikan Sengketa Informasi

Apabila keberatan tidak ditanggapi dengan memuaskan, pemohon berhak:

  • Mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Kabupaten Banyumas, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


💬 6. Hak Atas Pelayanan Informasi yang Ramah dan Transparan

Pemohon berhak mendapatkan:

  • Pelayanan informasi publik yang transparan, nondiskriminatif, dan profesional dari aparatur Pemerintah Desa Kalibagor.

  • Informasi publik yang disajikan dengan bahasa yang jelas, mudah dipahami, dan akurat.



Tulis Komentar