Sistem Informasi Desa Kalibagor

Hak Pemohon Informasi Publik di Desa Kalibagor, disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 👇
Setiap warga masyarakat Desa Kalibagor berhak:
Memperoleh informasi publik yang dikelola oleh Pemerintah Desa secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
Mengetahui rencana, program, kegiatan, dan kebijakan pemerintah desa.
Mendapatkan dokumen publik seperti laporan keuangan, hasil musyawarah desa, APBDesa, dan dokumen perencanaan lainnya (sesuai ketentuan keterbukaan informasi).
Pemohon berhak:
Melihat atau memperoleh salinan informasi publik sesuai cara yang diinginkan (fotokopi, file digital, atau meninjau langsung di kantor desa).
Mendapatkan pemberitahuan tertulis apabila informasi diminta tidak tersedia atau dikecualikan.
Pemohon berhak:
Menerima tanggapan tertulis dari PPID Desa Kalibagor dalam jangka waktu maksimal 10 (sepuluh) hari kerja, yang dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja bila diperlukan.
Mengetahui status permohonan informasi, apakah disetujui atau ditolak, beserta alasannya.
Jika permintaan informasi:
Ditolak,
Tidak ditanggapi,
Dikenakan biaya yang tidak wajar, atau
Tidak disampaikan sesuai waktu yang ditentukan,
maka pemohon berhak mengajukan keberatan kepada Atasan PPID (Kepala Desa Kalibagor) secara tertulis.
Apabila keberatan tidak ditanggapi dengan memuaskan, pemohon berhak:
Mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Kabupaten Banyumas, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemohon berhak mendapatkan:
Pelayanan informasi publik yang transparan, nondiskriminatif, dan profesional dari aparatur Pemerintah Desa Kalibagor.
Informasi publik yang disajikan dengan bahasa yang jelas, mudah dipahami, dan akurat.