Sistem Informasi Desa Kalibagor

LPPD

🧾 LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD) 

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.

LPPD Desa Kalibagor Tahun 2019


LPPD Desa Kalibagor Tahun 2020


LPPD Desa Kalibagor Tahun 2021


LPPD Desa Kalibagor Tahun 2022


LPPD Desa Kalibagor Tahun 2023


LPPD Desa Kalibagor Tahun 2024


LPPD Desa Kalibagor Tahun 2025


LPPD Desa Kalibagor Tahun 2026


Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa atas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.


📚 Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa (jo. PP No. 47 Tahun 2015)
  3. Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
  4. Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan

🎯 Tujuan LPPD Desa

  1. Sebagai pertanggungjawaban Kepala Desa kepada Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan pemerintahan di desa.
  2. Sebagai bahan pembinaan dan pengawasan oleh Bupati/Wali Kota.
  3. Sebagai dasar evaluasi kinerja Pemerintah Desa setiap tahun.
  4. Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa.

🧩 Isi atau Komponen LPPD Desa

LPPD Desa memuat:

  1. Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, seperti tata kelola administrasi, pelayanan publik, dan keamanan.
  2. Pelaksanaan pembangunan desa, termasuk program dan kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
  3. Pembinaan kemasyarakatan, meliputi bidang sosial, budaya, keagamaan, dan ketentraman.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti kegiatan ekonomi produktif, pelatihan, dan inovasi desa.
  5. Realisasi APBDes, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.
  6. Permasalahan dan solusi, serta rencana tindak lanjut tahun berikutnya.

🗓️ Waktu Penyampaian

·       Setiap akhir tahun anggaran, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

·       Disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.


Tulis Komentar