-
10 Jul 2025
-
Dilihat: (186)
LPPD
🧾 LAPORAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (LPPD)
Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa (LPPD) adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota
melalui Camat mengenai penyelenggaraan pemerintahan
desa selama satu tahun anggaran.
LPPD Desa Kalibagor Tahun 2019
LPPD Desa Kalibagor Tahun 2020
LPPD Desa Kalibagor Tahun 2021
LPPD Desa Kalibagor Tahun 2022
LPPD Desa Kalibagor Tahun 2023
LPPD Desa Kalibagor Tahun 2024
LPPD Desa Kalibagor Tahun 2025
LPPD Desa Kalibagor Tahun 2026
Laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Desa atas
pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat di desa.
📚 Dasar Hukum
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa (jo. PP No. 47 Tahun 2015)
- Permendagri
Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan
Kepala Desa
- Permendagri
Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi
Perkembangan Desa dan Kelurahan
🎯 Tujuan LPPD Desa
- Sebagai pertanggungjawaban Kepala Desa kepada
Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan pemerintahan di desa.
- Sebagai bahan pembinaan dan pengawasan oleh
Bupati/Wali Kota.
- Sebagai dasar evaluasi kinerja Pemerintah Desa setiap
tahun.
- Untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam
pemerintahan desa.
🧩 Isi atau Komponen LPPD Desa
LPPD Desa memuat:
- Penyelenggaraan
urusan pemerintahan desa, seperti tata kelola
administrasi, pelayanan publik, dan keamanan.
- Pelaksanaan
pembangunan desa, termasuk program dan kegiatan yang dibiayai
oleh Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
- Pembinaan
kemasyarakatan, meliputi bidang sosial, budaya, keagamaan,
dan ketentraman.
- Pemberdayaan
masyarakat, seperti kegiatan ekonomi produktif,
pelatihan, dan inovasi desa.
- Realisasi
APBDes, meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan
desa.
- Permasalahan
dan solusi, serta rencana tindak lanjut tahun
berikutnya.
🗓️ Waktu Penyampaian
·
Setiap akhir
tahun anggaran, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
·
Disampaikan oleh Kepala
Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat.