Sistem Informasi Desa Kalibagor
Berdasarkan SK Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Perubahan SK Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Ketua RT/RW Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Masa Bakti 2020-2025 :
1. RT/RW berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa dalam aspek pelayanan, pembinaan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan;
2. Ketua RW mempunyai tugas :
a.
membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung
jawab pemerintah ;
b.
membantu kelancaran tugas pelaksanaan LPMD atau sebutan lain dalam bidang
pembangunan di desa ;
c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan
dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Ketua
RT mempunyai tugas :
a.
membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung
jawab pemerintah ;
b.
memelihara kerukunan hidup warga ;
c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.
Ketua
RW mempunyai fungsi :
a.
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas
Rukun Tetangga (RT) atau sebutan lain
di wilayahnya;
Ketua
RT mempunyai fungsi :
a. Pengkoordinasian antar warga,
b. Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antara sesama anggota masyarakat dengan pemerintah.
Berikut ini daftar ketua RW dan ketua RT di wilayah Desa Kalibagor :