Sistem Informasi Desa Kalibagor

KETUA RW DAN RT DESA KALIBAGOR

Berdasarkan SK  Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Perubahan SK Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Ketua RT/RW Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Masa Bakti 2020-2025 :

1. RT/RW berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa dalam aspek pelayanan, pembinaan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan;

2. Ketua RW mempunyai tugas :

a. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah ;

b. membantu kelancaran tugas pelaksanaan LPMD atau sebutan lain dalam bidang pembangunan di desa ;

c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

 

Ketua RT mempunyai tugas :

a. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah ;

b. memelihara kerukunan hidup warga ;

c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.


Ketua RW mempunyai fungsi :

a.    Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Rukun Tetangga (RT)   atau sebutan lain di wilayahnya;

Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antara RT dan antar masyarakat dengan pemerintah;


Ketua RT mempunyai fungsi :

a. Pengkoordinasian antar warga,

b.  Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antara sesama  anggota masyarakat dengan pemerintah.


Berikut ini daftar ketua RW dan ketua RT di wilayah Desa Kalibagor :



Tulis Komentar