Sistem Informasi Desa Kalibagor

shape shape

Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

📘 Pengertian

PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik di suatu badan publik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


⚙️ Tugas dan Fungsi PPID

PPID bertugas untuk:

  1. Mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik yang dimiliki badan publik.

  2. Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat.

  3. Menetapkan daftar informasi publik yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, atau dikecualikan.

  4. Melakukan verifikasi dan klasifikasi informasi sebelum diberikan ke pemohon.

  5. Mengkoordinasikan PPID pembantu di unit kerja lain (jika ada).


🧭 Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  • Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

  • Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik


🏛️ Struktur PPID di Pemerintahan Desa

Di tingkat desa, PPID biasanya dijabat oleh:

  • Kepala Desa → selaku atasan PPID

  • Sekretaris Desa → selaku  Ketua PPID Pembantu

  • Kaur dan Kasi → sebagai PPID Pembantu, yang membantu dalam penyediaan data sesuai bidang masing-masing


Tulis Komentar