Tugas dan Fungsi
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
📘 Pengertian
PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik di suatu badan publik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
⚙️ Tugas dan Fungsi PPID
PPID bertugas untuk:
-
Mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik yang dimiliki badan publik.
-
Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat.
-
Menetapkan daftar informasi publik yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, atau dikecualikan.
-
Melakukan verifikasi dan klasifikasi informasi sebelum diberikan ke pemohon.
-
Mengkoordinasikan PPID pembantu di unit kerja lain (jika ada).
🧭 Dasar Hukum
-
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
-
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
-
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
🏛️ Struktur PPID di Pemerintahan Desa
Di tingkat desa, PPID biasanya dijabat oleh:
-
Kepala Desa → selaku atasan PPID
-
Sekretaris Desa → selaku Ketua PPID Pembantu
-
Kaur dan Kasi → sebagai PPID Pembantu, yang membantu dalam penyediaan data sesuai bidang masing-masing