Sistem Informasi Desa Kalibagor
Tugas dan Fungsi
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik di suatu badan publik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
PPID bertugas untuk:
Mengumpulkan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik yang dimiliki badan publik.
Melayani permohonan informasi publik dari masyarakat.
Menetapkan daftar informasi publik yang wajib diumumkan, tersedia setiap saat, atau dikecualikan.
Melakukan verifikasi dan klasifikasi informasi sebelum diberikan ke pemohon.
Mengkoordinasikan PPID pembantu di unit kerja lain (jika ada).
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Di tingkat desa, PPID biasanya dijabat oleh:
Kepala Desa → selaku atasan PPID
Sekretaris Desa → selaku Ketua PPID Pembantu
Kaur dan Kasi → sebagai PPID Pembantu, yang membantu dalam penyediaan data sesuai bidang masing-masing