Sistem Informasi Desa Kalibagor
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa (RPJMDesa) Kalibagor merupakan langkah strategis untuk menentukan
arah kebijakan desa selama periode masa
Jabatan Kepala Desa.
RPJMDESA ini disusun dengan
semangat gotong royong dan visi transformatif untuk membawa Kalibagor menuju
desa yang mandiri dan berdaya saing.
Perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 (delapan) tahun
(berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024) menuntut adanya Review atau
Perubahan RPJMDesa.
Karena masa jabatan bertambah 2 tahun, maka dokumen perencanaan yang
semula hanya untuk 6 (enam) tahun harus ditambah sasarannya hingga tahun ke-8.
1. Peraturan DesaKalibagor Nomor 06 Tahun 2019 tentang RPJM Desa Tahun 2020-2025
2. Peraturan DesaKalibagor Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan RPJM Desa 2026-2027
| SKOR | STATUS | TARGET STATUS | PENAMBAHAN/PENGURANGAN |
|---|---|---|---|
| INDIKATOR IDM | SKOR | KETERANGAN | KEGIATAN YANG DAPAT DILAKUKAN | +NILAI | PUSAT | PROVINSI | KABUPATEN | DESA | CSR | LAINYA |
|---|
| Pekerjaan | Jumlah |
|---|
| Pendidikan | Jumlah |
|---|
| Penduduk Berdasarkan Grafik | |
|---|---|
| Usia | Jumlah |
|---|
