Sistem Informasi Desa Kalibagor
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Kalibagor merupakan langkah strategis untuk menentukan arah kebijakan desa selama periode masa Jabatan Kepala Desa.
RPJMDESA ini disusun dengan semangat gotong royong dan visi transformatif untuk membawa Kalibagor menuju desa yang mandiri dan berdaya saing.
Perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 (delapan) tahun (berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024) menuntut adanya Review atau Perubahan RPJMDesa.
Karena masa jabatan bertambah 2 tahun, maka dokumen perencanaan yang semula hanya untuk 6 (enam) tahun harus ditambah sasarannya hingga tahun ke-8.
Dokumen tidak dapat ditampilkan? Silakan unduh langsung secara aman melalui tombol di bawah ini:
📥 Unduh Dokumen UU No. 3 Tahun 2024