Sistem Informasi Desa Kalibagor

RPJMDES

Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Kalibagor merupakan langkah strategis untuk menentukan arah kebijakan desa selama periode masa Jabatan Kepala Desa.

RPJMDESA ini disusun dengan semangat gotong royong dan visi transformatif untuk membawa Kalibagor menuju desa yang mandiri dan berdaya saing.

Perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 (delapan) tahun (berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024) menuntut adanya Review atau Perubahan RPJMDesa.

Karena masa jabatan bertambah 2 tahun, maka dokumen perencanaan yang semula hanya untuk 6 (enam) tahun harus ditambah sasarannya hingga tahun ke-8.

1.    Peraturan DesaKalibagor Nomor 06 Tahun 2019 tentang RPJM Desa Tahun 2020-2025

2.    Peraturan DesaKalibagor Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan RPJM Desa 2026-2027


Tulis Komentar