Sistem Informasi Desa Kalibagor
Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Kalibagor merupakan langkah
strategis untuk menentukan arah kebijakan desa selama periode masa Jabatan Kepala Desa.
RPJMDESA ini disusun
dengan semangat gotong royong dan visi transformatif untuk membawa Kalibagor
menuju desa yang mandiri dan berdaya saing.
Perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun
menjadi 8 (delapan) tahun
(berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024)
menuntut adanya Review atau
Perubahan RPJMDesa.
Karena masa jabatan bertambah 2 tahun, maka dokumen
perencanaan yang semula hanya untuk 6 (enam) tahun
harus ditambah sasarannya hingga tahun ke-8.
1. Peraturan DesaKalibagor Nomor 06 Tahun 2019 tentang RPJM Desa Tahun 2020-2025
2. Peraturan DesaKalibagor Nomor 04 Tahun 2025 tentang Perubahan RPJM Desa 2026-2027