KABAR BAIK UNTUK WAJIB PAJAK KABUPATEN BANYUMAS!
Yuk, manfaatkan kesempatan emas ini! ✨
Kini saatnya melunasi PBB-P2 tanpa perlu khawatir dengan tunggakan denda administrasi. Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Bapenda menghadirkan PROGRAM PENGHAPUSAN DENDA PBB-P2 TAHUN PAJAK 1994–2026.
💡 Apa keuntungannya? ✅ Cukup membayar pokok pajak terutang. ✅ Bebas dari denda administrasi. ✅ Membantu meringankan beban wajib pajak. ✅ Menjadi kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2.
📅 Periode Program: 🗓️ 01 November s.d. 31 Desember 2026.
Jangan sampai terlewat! Manfaatkan program ini sekarang juga dan segera lunasi kewajiban PBB-P2 Anda.
Pajak Lunas, Hati Tenang! ❤️
Mari bersama-sama menjadi wajib pajak yang taat demi pembangunan Kabupaten Banyumas yang lebih baik.
#BapendaBanyumas #PemkabBanyumas #PBBP2 #PenghapusanDendaPBB #BayarPajak #PajakDaerah #PajakUntukPembangunan #Banyumas #mayuhbayarpajak