Alur Keberatan Informasi Publik di Desa Kalibagor berdasarkan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah 👇
🧭 ALUR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Pemerintah Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas
1️⃣ Pemohon Tidak Puas terhadap Layanan Informasi
Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis apabila:
-
Permohonan informasi ditolak;
-
Informasi tidak diberikan sebagaimana diminta;
-
Tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan;
-
Informasi yang disampaikan tidak benar atau tidak sesuai permintaan.
2️⃣ Ajukan Keberatan kepada Atasan PPID
-
Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID Desa (Kepala Desa Kalibagor).
-
Dapat disampaikan melalui:
-
Formulir keberatan di kantor desa;
-
Surat resmi; atau
-
Email resmi PPID Desa Kalibagor (jika tersedia).
-
-
Waktu pengajuan: paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari PPID Desa atau berakhirnya jangka waktu pelayanan informasi.
3️⃣ Registrasi dan Verifikasi Keberatan
-
Petugas PPID mencatat dan memberi nomor registrasi keberatan.
-
Pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan keberatan.
4️⃣ Pemeriksaan dan Tanggapan Atasan PPID
-
Atasan PPID (Kepala Desa) akan menelaah alasan keberatan dan menjawab secara tertulis.
-
Waktu penyelesaian: maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
5️⃣ Pemberian Keputusan Keberatan
Atasan PPID menyampaikan putusan tertulis kepada pemohon, berisi:
-
Penetapan diterima atau ditolak;
-
Alasan dan dasar hukum keputusan;
-
Informasi tentang hak pemohon untuk melanjutkan ke tahap berikutnya jika belum puas.
6️⃣ Sengketa Informasi ke Komisi Informasi
Jika pemohon masih tidak puas atas tanggapan Atasan PPID:
-
Pemohon berhak mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Kabupaten Banyumas.
-
Proses ini ditempuh sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
⚖️ Prinsip Pelayanan Keberatan
-
Transparan, cepat, dan sederhana
-
Tidak dipungut biaya
-
Dicatat dan terdokumentasi dalam sistem PPID Desa