Menu / Subemenu 10 Jul 2025 506 Dilihat

Alur Keberatan Informasi

Website Resmi Desa Kalibagor

Alur Keberatan Informasi Publik di Desa Kalibagor berdasarkan ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah 👇


🧭 ALUR KEBERATAN INFORMASI PUBLIK

Pemerintah Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas

1️⃣ Pemohon Tidak Puas terhadap Layanan Informasi

Pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis apabila:

  • Permohonan informasi ditolak;

  • Informasi tidak diberikan sebagaimana diminta;

  • Tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan;

  • Informasi yang disampaikan tidak benar atau tidak sesuai permintaan.


2️⃣ Ajukan Keberatan kepada Atasan PPID

  • Keberatan diajukan secara tertulis kepada Atasan PPID Desa (Kepala Desa Kalibagor).

  • Dapat disampaikan melalui:

    • Formulir keberatan di kantor desa;

    • Surat resmi; atau

    • Email resmi PPID Desa Kalibagor (jika tersedia).

  • Waktu pengajuan: paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan dari PPID Desa atau berakhirnya jangka waktu pelayanan informasi.


3️⃣ Registrasi dan Verifikasi Keberatan

  • Petugas PPID mencatat dan memberi nomor registrasi keberatan.

  • Pemohon akan menerima tanda bukti penerimaan keberatan.


4️⃣ Pemeriksaan dan Tanggapan Atasan PPID

  • Atasan PPID (Kepala Desa) akan menelaah alasan keberatan dan menjawab secara tertulis.

  • Waktu penyelesaian: maksimal 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.


5️⃣ Pemberian Keputusan Keberatan

Atasan PPID menyampaikan putusan tertulis kepada pemohon, berisi:

  • Penetapan diterima atau ditolak;

  • Alasan dan dasar hukum keputusan;

  • Informasi tentang hak pemohon untuk melanjutkan ke tahap berikutnya jika belum puas.


6️⃣ Sengketa Informasi ke Komisi Informasi

Jika pemohon masih tidak puas atas tanggapan Atasan PPID:

  • Pemohon berhak mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Kabupaten Banyumas.

  • Proses ini ditempuh sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


⚖️ Prinsip Pelayanan Keberatan

  • Transparan, cepat, dan sederhana

  • Tidak dipungut biaya

  • Dicatat dan terdokumentasi dalam sistem PPID Desa


Tulis Komentar