Menu / Subemenu 18 Jul 2025 506 Dilihat

KETUA RW DAN RT DESA KALIBAGOR

Website Resmi Desa Kalibagor

Berdasarkan SK  Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Perubahan SK Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Ketua RT/RW Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas Masa Bakti 2020-2025 :

1. RT/RW berkedudukan sebagai mitra pemerintah desa dalam aspek pelayanan, pembinaan masyarakat dan pelaksanaan pembangunan;

2. Ketua RW mempunyai tugas :

a. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah ;

b. membantu kelancaran tugas pelaksanaan LPMD atau sebutan lain dalam bidang pembangunan di desa ;

c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.

 

Ketua RT mempunyai tugas :

a. membantu menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah ;

b. memelihara kerukunan hidup warga ;

c. menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat.


Ketua RW mempunyai fungsi :

a.    Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Rukun Tetangga (RT)   atau sebutan lain di wilayahnya;

Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antara RT dan antar masyarakat dengan pemerintah;


Ketua RT mempunyai fungsi :

a. Pengkoordinasian antar warga,

b.  Pelaksanaan dalam menjembatani hubungan antara sesama  anggota masyarakat dengan pemerintah.


Berikut ini daftar ketua RW dan ketua RT di wilayah Desa Kalibagor :


Tulis Komentar