Sistem Informasi Desa Kalibagor

Gambar Artikel

Musdesus Desa Kalibagor Tetapkan 30 KPM Penerima BLT Dana Desa Tahun 2026

Kalibagor.desa.id (17/02/26) – Pemerintah Desa Kalibagor terus berkomitmen dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan suksesnya penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 16 Februari 2026, bertempat di Balai Pertemuan Desa Kalibagor. Acara ini merupakan langkah krusial agar penyaluran bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Musdesus ini dihadiri oleh jajaran Perangkat Desa Kalibagor serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kehadiran dua lembaga ini memastikan bahwa proses penetapan dilakukan secara objektif dan partisipatif.

Dalam musyawarah tersebut, dibahas hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan oleh tim pelaksana kegiatan. Penjaringan calon penerima didasarkan pada kriteria yang ketat, seperti keluarga miskin ekstrem, lansia tunggal, penyandang disabilitas, atau keluarga dengan penyakit menahun.

Berdasarkan hasil diskusi dan kecocokan data lapangan, forum Musdesus menyepakati:

·       Jumlah Penerima: Sebanyak 30 KPM ditetapkan sebagai penerima BLT Dana Desa Tahun 2026.

·       Status Data: Seluruh KPM telah melalui proses verifikasi dan validasi untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah sasaran.

·       Besaran Bantuan: Sesuai aturan, setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp 200.000,- per bulan selama satu tahun anggaran.

Wakil Ketua BPD Kalibagor, Bapak Edy Subarjo, yang turut memimpin jalannya musyawarah, menekankan bahwa transparansi adalah kunci utama. Beliau mengapresiasi kerja sama Perangkat Desa yang telah menyajikan data secara terbuka.

"Dengan ditetapkannya 30 KPM ini, kami berharap bantuan tersebut dapat sedikit meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat di Desa Kalibagor sepanjang tahun 2026," tuturnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan Berita Acara penetapan oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai dasar hukum penyaluran bantuan di bulan-bulan mendatang.

Tulis Komentar