Langkah Strategis dalam
Penguatan Ekonomi dan Kemandirian Desa Kalibagor
Kalibagor.desa.id (7/11/25) – Pemerintah Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas,
menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus
(Musdesus) pada hari Jumat, 7
November 2025 bertempat di Balai
Pertemuan Desa Kalibagor.
Musyawarah ini digelar dalam rangka penetapan
alokasi 30% Dana Desa Tahun 2026 untuk mendukung kegiatan Koperasi Desa Merah Putih, yang akan
dianggarkan langsung ke dalam APBDesa
Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan dihadiri oleh Koordinator
Pendamping Koperasi DesaMerah Putih, Pendamping Desa, BPD, LPMD, Kepala Dusun,
Ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat dan pengurus dan Pengawas
Koperasi Desa Merah Putih.
💬 Kepala Desa Kalibagor: Penguatan Koperasi Desa untuk Kemandirian
Ekonomi Masyarakat
Dalam sambutannya, Kepala Desa
Kalibagor, Slamet Riyanto menyampaikan bahwa kebijakan pengalokasian 30% Dana Desa untuk koperasi
merupakan bentuk dukungan nyata terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.
“Koperasi Desa Merah Putih menjadi wadah strategis untuk menggerakkan
ekonomi lokal. Dengan dukungan Dana Desa, koperasi diharapkan dapat menjadi
motor penggerak kegiatan usaha produktif masyarakat dan meningkatkan pendapatan
warga,” jelasnya.
Beliau juga menegaskan bahwa alokasi ini akan dikelola secara transparan dan akuntabel, serta tetap
mengacu pada regulasi dan prioritas penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan
oleh pemerintah pusat.
Dalam forum Musdesus, Hans
Andrian Saputra, selaku pengurus
Koperasi Desa Merah Putih Kalibagor, memaparkan rencana kerja koperasi
tahun 2026 yang akan didukung melalui alokasi Dana Desa tersebut.
Dalam paparannya, Hans menjelaskan arah pengembangan koperasi yang
meliputi:
- Penguatan modal usaha produktif masyarakat desa,
khususnya di sektor perdagangan, pertanian, dan
Pangkalan Gas LPG..
- Peningkatan kapasitas manajemen koperasi
agar mampu mengelola dana desa secara profesional dan berkelanjutan.
- Mendorong Kepada masyarakat Desa Kalibagor untuk ikut
mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih dengan cara masuk menjadi anggota
Koperasi.
“Koperasi Desa Merah Putih akan menjadi motor penggerak ekonomi rakyat
di Kalibagor. Kami berkomitmen mengelola dana dengan transparan dan
mengutamakan kesejahteraan anggota serta masyarakat desa,” ujar Suyanto selaku Ketua Koperasi Desa Merah Putih Kalibagor.
⚙️ Landasan Hukum dan Kebijakan
Penetapan alokasi 30% Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih mengacu
pada sejumlah ketentuan, di antaranya:
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Permendagri
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa.
- Permendes
PDTT Nomor 13 Tahun 2023 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 (yang menjadi acuan perencanaan tahun
2026).
- Arahan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait penggunaan Dana Desa untuk penguatan ekonomi masyarakat desa melalui koperasi dan BUMDesa.
💡 Masyarakat Dukung Penuh Pengembangan Koperasi Desa
Dalam Musdesus tersebut, masyarakat menyatakan dukungan penuh terhadap
kebijakan tersebut. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi wadah usaha bersama, mengembangkan produk unggulan desa, serta memperluas
lapangan kerja dan akses permodalan
masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata implementasi kebijakan pemberdayaan ekonomi
desa berbasis kelembagaan lokal, sejalan dengan semangat Undang-Undang
Desa.
🖊️ Hasil Musdesus: Penetapan dan Persetujuan Bersama
Musyawarah ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Berita Acara Hasil Musdesus tentang
Penetapan Alokasi 30% Dana Desa Tahun 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih,
yang akan dimasukkan langsung dalam APBDesa
Tahun 2026.
Dengan adanya keputusan ini, Pemerintah Desa Kalibagor berharap agar
Koperasi Desa Merah Putih dapat tumbuh menjadi penggerak utama ekonomi masyarakat, memperkuat ketahanan ekonomi desa, dan mewujudkan
Kalibagor yang mandiri dan sejahtera.