Sistem Informasi Desa Kalibagor
Kalibagor.desa.id, (17/10/24). - Pemerintah desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor, Kabupaten
Banyumas, melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(musrenbangdes) untuk anggaran Belanja Desa Tahun anggaran 2025 dan Daftar
Usulan (DU) - RKP tahun 2026, di Pendopo Balai Desa Kalibagor pada tanggal
(16/10/24).
Kegiatan
ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai implementasi Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dalam kegiatan
Musrenbangdes untuk tahun anggaran 2025, dihadiri Tim Fasilitasi Kecamatan,
Pendamping desa, Pendamping lokal desa, Kepala Desa, ketua BPD dan anggota, Tim
Penyusun, Ketua RW, Ketua RT, PKK, Kader
Kesehatan Desa, Karang Taruna, Tokoh masyarakat, Tokoh agama,Perangkat
Desa dan Lembaga desa lainnya.
Musrenbang ini melibatkan semua komponen masyarakat, untuk
menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk
tahun 2025. Rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana
baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, DBH, Bantuan Provinsi, Bantuan
Kabupaten, dan sumber dana lainnya.
Kegiatan Musrenbangdes merupakan acara wajib
yang dilaksanakan setiap tahun untuk memulai proses perencanaan pembangunan,
Musrenbangdes di pimpin langsung oleh Sutarno Ketua BPD Desa Kalibagor.
Maksud dan tujuan dari Musrenbang Desa sendiri adalah
Dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan
semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah
desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa, sedangkan tujuan yang hendak
dicapai dengan dilaksanakannya musrenbang desa adalah:
1. Menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat
mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun
perencanaan/ tahun yang akan datang.
2. Menyepakati tim delegasi desa yang akan membawa usulan
prioritas yang tidak bisa dibiayai oleh APBdesa yang menjadi kewenangan daerah
yang berada di wilayah desa pada forum musrenbang tingkat kecamatan.
Slamet Riyanto Kepala Desa Kalibagor mengucapkan “terima kasih
atas partisipasi dan kerjasama sehingga bisa melaksanakan Musrenbangdes tahun
2024 dengan lancer dan sukses. Dalam Pelaksanaan Musrenbangdes ini sudah
melalui beberapa tahapan diantaranya dengan pembentukan TIM 11 atau tim
perumus,
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
(MusrenbangDes) adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan (stakeholder) desa untuk
menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun anggaran
yang direncanakan. MusrenbangDes dilaksanakan setiap tahun dengan mengacu pada
RPJM desa. Setiap desa diamanatkan untuk menyusun dokumen rencana 6 tahunan
yaitu RPJM Desa dan dokumen rencana tahunan yaitu RKPDes.