PENGUMUMAN RESMI
TENTANG STATUS TANAH HASIL TUKAR MENUKAR TAHUN 1993
Dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa:
- Tanah
milik Pemerintah Desa Kalibagor dengan Surat Hak Pakai (SHP)
Nomor 00082 merupakan tanah pengganti hasil tukar menukar
dengan PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda) yang dilakukan pada tahun 1993.
- Sebagai
bagian dari proses tukar menukar tersebut, tanah milik PT BPR BKK
Purwokerto (Perseroda) dengan Persil Nomor 29 Kelas D.1 telah ditukar
dengan tanah Pemerintah Desa Kalibagor sebagaimana dimaksud pada poin
pertama.
Proses tukar menukar ini telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan dan peraturan yang berlaku pada saat itu dan kini kedua bidang tanah
tersebut telah menjadi bagian dari pengelolaan dan tanggung jawab masing-masing
pihak:
- Tanah
SHP Nomor 00082 kini merupakan aset sah milik Pemerintah Desa Kalibagor.
- Tanah
Persil 29 Kelas D.1 kini menjadi bagian dari aset milik PT BPR BKK
Purwokerto (Perseroda).
Pengumuman ini disampaikan dalam rangka keterbukaan
informasi publik dan penegasan status kepemilikan aset hasil tukar menukar
tersebut.
Pengumuman dimulai dari tanggal 1 September 2025 sampai dengan 30 September 2025.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan
dipahami bersama.
Kalibagor, 1 September 2025
Kepala Desa Kalibagor
ttd
SLAMET RIYANTO, S.E.
1. Dokumen foto Pengumuman di lokasi Tanah Kas Desa


2. Dokumen foto Pengumuman di lokasi Tanah BPR BKK Purwokerto di Kalibagor

