Sistem Informasi Desa Kalibagor
Kalibagor.desa.id (31/12/25) – Pemerintah Desa Kalibagor
bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa (Musdes)
Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 di
Balai Pertemuan Desa Kalibagor, pada (31/12/25)
Musdes tersebut dipimpin langsung oleh Sutarno selaku Ketua BPD Desa Kalibagor dan menjadi tahapan
akhir dalam proses perencanaan dan penganggaran desa sebelum APBDesa Tahun 2026
ditetapkan melalui Peraturan Desa.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Desa Kalibagor beserta
perangkat desa, anggota BPD , lembaga kemasyarakatan desa, ketua RT dan RW,
serta tokoh masyarakat.
Dalam jalannya musyawarah, Kepala Desa Kalibagor memaparkan Rancangan
APBDesa Tahun Anggaran 2026 yang telah disusun berdasarkan hasil Musyawarah
Dusun, Musyawarah Desa, dan Musrenbangdes, serta mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
APBDesa Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk membiayai lima
bidang utama, meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan
pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta
penanggulangan keadaan darurat dan mendesak desa.
Setelah pemaparan, pimpinan musyawarah membuka sesi
pembahasan dan penyampaian masukan dari peserta Musdes. Seluruh peserta
menyepakati rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi APBDesa
Desa Kalibagor.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara
Musyawarah Desa dan menjadi dasar penetapan Peraturan Desa tentang APBDesa
Tahun Anggaran 2026.
Ketua BPD Desa Kalibagor, Sutarno, menyampaikan bahwa
penetapan APBDesa merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah desa
dan masyarakat, sehingga pelaksanaannya diharapkan berjalan secara transparan,
akuntabel, dan tepat sasaran.
Musdes Penetapan APBDesa Tahun 2026 ini menegaskan komitmen
Pemerintah Desa Kalibagor dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang
terbuka dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (red)