Sistem Informasi Desa Kalibagor
🏛️ Prosedur Standar Pelayanan Desa Kalibagor
Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah
Desa Kalibagor telah menetapkan Standar Pelayanan Desa yang menjadi
pedoman bagi seluruh perangkat desa dalam memberikan layanan kepada warga. Standar
ini disusun berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan
kemudahan akses.
Berikut prosedur umum pelayanan di Desa Kalibagor:
1. Tahap Permohonan
Masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi desa — seperti surat
keterangan umum, suat keterangan usaha, atau pelayanan sosial — dapat datang langsung ke Kantor Desa
Kalibagor dengan membawa persyaratan administrasi yang lengkap
sesuai jenis layanan yang dibutuhkan.
Petugas pelayanan akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan penjelasan
terkait waktu serta alur penyelesaian pelayanan.
2. Tahap Verifikasi dan
Pencatatan
Setelah berkas diterima, petugas melakukan verifikasi data dan
pencatatan dalam buku registrasi pelayanan desa. Bila ditemukan kekurangan
berkas, pemohon akan diinformasikan secara langsung agar dapat melengkapi
dokumen dengan cepat.
3. Tahap Proses dan
Persetujuan
Perangkat desa terkait akan memproses dokumen permohonan sesuai dengan tugas
dan kewenangannya, seperti Kepala Urusan Tata Usaha & Umum, Kepala
Seksi Pemerintahan, atau Kepala Desa.
Proses ini dilakukan dengan prinsip ketelitian, kecepatan, dan keabsahan
dokumen agar hasil pelayanan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Tahap Penandatanganan
dan Penerbitan Dokumen
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, surat atau produk layanan
akan ditandatangani oleh pejabat berwenang (biasanya Kepala Desa atau
Sekretaris Desa). Dokumen resmi kemudian diberi nomor surat, cap stempel,
dan arsip elektronik.
5. Tahap Penyerahan Hasil
Pelayanan
Pemohon dapat mengambil hasil pelayanan di loket pelayanan desa sesuai
jadwal yang telah ditentukan. Petugas akan menyerahkan hasil pelayanan dengan
ramah dan memberikan bukti serah terima dokumen.
Warga juga dapat memberikan penilaian terhadap pelayanan desa sebagai bentuk
partisipasi dalam peningkatan kualitas layanan publik.
Prinsip Layanan Desa
Kalibagor
✨ Pemerintah
Desa Kalibagor berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh
warga — cepat, mudah, transparan, dan memuaskan — demi terwujudnya Desa
Kalibagor yang Maju dan Melayani.
🏛️ Tabel Standar Pelayanan Pemerintah Desa Kalibagor
|
No. |
Jenis Pelayanan |
Persyaratan |
Waktu Pelayanan |
Petugas / Penanggung Jawab |
Biaya / Tarif |
|
1 |
Pembuatan Surat Keterangan Domisili |
- Fotokopi KTP & KK - Pengantar RT/RW |
10–15 Menit |
Kasi Pelayanan |
Gratis |
|
2 |
Pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) |
- Fotokopi KTP & KK - Surat pengantar RT/RW - Bukti usaha |
15–30 Menit |
Kasi Pelayanan |
Gratis |
|
3 |
Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) |
- Fotokopi KTP & KK - Pengantar RT/RW |
10–15 Menit |
Kasi Pelayanan |
Gratis |
|
4 |
Pembuatan Surat Keterangan Lahir / Kematian |
- Surat keterangan dari bidan / rumah sakit / RT - Fotokopi KTP &
KK |
15 Menit |
Kasi Pelayanan |
Gratis |
|
5 |
Pembuatan Surat Pengantar Nikah (N1–N4) |
- Fotokopi KTP, KK, Akta Lahir - Surat pengantar RT/RW |
20–30 Menit |
Kasi Pelayanan |
Gratis |
|
6 |
Legalisir Dokumen Desa |
- Dokumen asli - Fotokopi dokumen |
5–10 Menit |
Sekretaris Desa |
Gratis |
|
7 |
Pelayanan Data Kependudukan (Mutasi / Pindah / Datang) |
- Surat pindah dari daerah asal - KTP & KK |
20–30 Menit |
Kasi Pemerintahan |
Gratis |
|
8 |
Rekomendasi Bantuan Sosial / DTKS |
- Fotokopi KTP & KK - Bukti domisili - Surat keterangan tidak
mampu |
30 Menit |
Kasi Kesejahteraan / Operator SIKS-NG |
Gratis |
|
9 |
Pengaduan dan Saran Masyarakat |
- Formulir pengaduan atau lisan langsung |
Setiap Hari Kerja |
Kepala Desa / Sekretaris Desa |
Gratis |
|
10 |
Pelayanan Administrasi Umum dan Arsip Desa |
- Sesuai kebutuhan masyarakat |
Sesuai jenis pelayanan |
Kaur Umum dan TU |
Gratis |
🕘 Jam Pelayanan Desa Kalibagor
Senin – Jumat : 08.00 – 15.00 WIB
Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
Sabtu – Minggu : Tutup
✨ Prinsip Pelayanan Desa Kalibagor