Sistem Informasi Desa Kalibagor
Kalibagor.desa.id (03/02/26), - Pemerintah
Desa Kalibagor telah resmi menerima SPPT PBB (Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun 2026
yang didistribusikan oleh Badan Pendapatan Daerah
(Bapenda) Kabupaten Banyumas. Selanjutnya, SPPT tersebut akan
segera disalurkan kepada masyarakat melalui perangkat desa serta Ketua RT/RW di
masing-masing wilayah.
Pada tahun 2026 ini, penerbitan SPPT PBB dilakukan
lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini bertujuan
agar masyarakat memiliki waktu yang lebih panjang untuk mengetahui besaran
kewajiban pajak serta mempersiapkan pembayaran tepat waktu.
Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menjadi
perhatian bahwa jatuh tempo pembayaran PBB Tahun 2026 juga
lebih awal, yaitu pada tanggal 31 Juli 2026
Pemerintah Desa Kalibagor mengimbau kepada
seluruh wajib pajak untuk:
·
Segera menerima SPPT PBB yang dibagikan oleh
petugas
·
Mencermati data dan besaran tagihan yang tertera
pada SPPT
·
Melakukan pembayaran sebelum batas jatuh tempo
Kepatuhan dalam membayar Pajak Bumi dan
Bangunan merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung
pembangunan daerah. Pajak yang dibayarkan akan kembali dimanfaatkan untuk
pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan distribusi SPPT yang lebih awal ini,
diharapkan masyarakat Desa Kalibagor semakin tertib dan disiplin dalam memenuhi
kewajiban perpajakan.
Masyarakat bisa membayar Pajak
SPPT PBB secara online atau bisa datang langsung ke Pemerintah Desa Kalibagor.
Untuk mengecek tagihan sekaligus
bayar tagihan bisa melalui link berikut https://elingpbb2.banyumaskab.go.id/
Mari
bersama kita wujudkan Desa Kalibagor yang taat pajak demi kemajuan dan
kesejahteraan bersama.