Sistem Informasi Desa Kalibagor
Kalibagor.desa.id (16/02/26) – Dalam rangka memenuhi amanat
Undang-Undang Desa mengenai keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban tata
kelola keuangan, Pemerintah Desa Kalibagor menyelenggarakan Musyawarah Desa
(Musdes) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat pada hari Senin, 16 Februari 2026, bertempat di Balai Pertemuan Desa Kalibagor.
Musyawarah ini dihadiri oleh jajaran Perangkat Desa
Kalibagor serta seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jalannya
diskusi dipimpin langsung oleh Bapak
Edy Subarjo selaku Ketua BPD Kalibagor.
Dalam pembukaannya, Bapak Edy Subarjo menyampaikan bahwa
Musdes ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen penting
bagi BPD untuk mengevaluasi sejauh mana anggaran desa telah memberikan manfaat
nyata bagi warga selama satu tahun ke belakang.
Kepala Desa Kalibagor, Bapak Slamet
Riyanto, dalam sambutannya memaparkan rincian penggunaan anggaran tahun
2025. Beliau menjelaskan capaian di berbagai bidang, mulai dari pembangunan
infrastruktur fisik, penyelenggaraan pemerintahan, hingga program pemberdayaan
masyarakat.
"Kami berupaya semaksimal mungkin agar setiap
rupiah dalam APBDesa 2025 terserap secara efektif dan tepat sasaran. Dukungan dan
koreksi dari BPD serta masyarakat sangat kami hargai demi perbaikan di
tahun-tahun mendatang," pungkas Bapak Slamet Riyanto.
Setelah melalui sesi tanya jawab dan telaah laporan, seluruh peserta
musyawarah menyatakan sepakat dan
menerima laporan pertanggungjawaban tersebut. Hasil kesepakatan utama
dalam Musdes ini meliputi:
·
Penyusunan Perdes: Laporan realisasi APBDesa TA 2025
disepakati untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi
APBDesa.
·
Legalitas Administrasi: Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara
oleh Ketua BPD dan Kepala Desa sebagai bukti keabsahan hasil musyawarah.