Sistem Informasi Desa Kalibagor

Gambar Artikel

Wujud Transparansi, Desa Kalibagor Laksanakan Musdes Laporan Pertanggungjawaban APBDesa TA 2025

Kalibagor.desa.id (16/02/26) – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Desa mengenai keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban tata kelola keuangan, Pemerintah Desa Kalibagor menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan ini berlangsung dengan khidmat pada hari Senin, 16 Februari 2026, bertempat di Balai Pertemuan Desa Kalibagor.

Sinergi BPD dan Pemerintah Desa

Musyawarah ini dihadiri oleh jajaran Perangkat Desa Kalibagor serta seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jalannya diskusi dipimpin langsung oleh Bapak Edy Subarjo selaku Ketua BPD Kalibagor.

Dalam pembukaannya, Bapak Edy Subarjo menyampaikan bahwa Musdes ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan instrumen penting bagi BPD untuk mengevaluasi sejauh mana anggaran desa telah memberikan manfaat nyata bagi warga selama satu tahun ke belakang.

Kepala Desa Kalibagor, Bapak Slamet Riyanto, dalam sambutannya memaparkan rincian penggunaan anggaran tahun 2025. Beliau menjelaskan capaian di berbagai bidang, mulai dari pembangunan infrastruktur fisik, penyelenggaraan pemerintahan, hingga program pemberdayaan masyarakat.

"Kami berupaya semaksimal mungkin agar setiap rupiah dalam APBDesa 2025 terserap secara efektif dan tepat sasaran. Dukungan dan koreksi dari BPD serta masyarakat sangat kami hargai demi perbaikan di tahun-tahun mendatang," pungkas Bapak Slamet Riyanto.

Setelah melalui sesi tanya jawab dan telaah laporan, seluruh peserta musyawarah menyatakan sepakat dan menerima laporan pertanggungjawaban tersebut. Hasil kesepakatan utama dalam Musdes ini meliputi:

·       Penyusunan Perdes: Laporan realisasi APBDesa TA 2025 disepakati untuk segera ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa.

·       Legalitas Administrasi: Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua BPD dan Kepala Desa sebagai bukti keabsahan hasil musyawarah.

Tulis Komentar