Kalibagor.desa.id, - Berdasarkan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 dan memperhatikan:
- Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa,
- Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan
Dana Desa,
- Peraturan
Menteri Desa Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2021 ,
- Instruksi
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021
Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Skala Mikro di Desa,
- SE
Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0002350 tentang Pemberlakuan PPKM
berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah
Dengan adanya Instruksi dan Edaran tesebut maka Pemerintah
Desa Kalibagor membentuk Pos Komando (Posko) PPKM Mikro. Sesuai dengan
Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan
dalam rangka Percepatan dan Penanggulangan Corona Virus Diseas 19 (Covid-19) di
Kabupaten Banyumas.
Posko di tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dalam
pelaksanaanya dibantu oleh Perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satuan
Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
Karang Taruna serta tokoh masyarakat.
Untuk Pos Komando (POSKO) di tingkat RT dan RW masing-
masing diketuai oleh Ketua RT dan Ketua RW dengan melibatkan tokoh masyarakat
setempat. Setiap POSKO dijaga oleh petugas piket dengan bergantian sebanyak
tiga shift selama 24 jam.
Lebih lanjut, sesuai yang tertulis dalam Perbup Nomor 7
tahun 2021, Pos Komando (Posko) tingkat kecamatan, salah satunya bertugas
memfasilitasi dan mengkoordinasi Puskesmas serta relawan di wilayahnya untuk
pelaksanaan pelacakan kasus antar desa/ kelurahan di wilayahnya atau melakukan
koordinasi antar camat di dalam wilayah Kabupaten Banyumas.