Sistem Informasi Desa Kalibagor

shape shape
Gambar Artikel

Desa Kalibagor Menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro

Kalibagor.desa.id, - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam  Negeri Nomor 3 Tahun  2021 tentang  Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan  Masyarakat Berbasis  Mikro dan Pembentukan  Posko Penanganan  Corona Virus Disease  2019 di Tingkat Desa dan  Kelurahan Untuk  Pengendalian  Penyebaran Corona Virus  Disease 2019 dan memperhatikan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20  Tahun 2018 tentang Pengelolaan  Keuangan Desa,
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor  222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan  Dana Desa,
  3. Peraturan Menteri Desa Nomor 13 Tahun  2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana  Desa Tahun 2021 ,
  4. Instruksi Menteri Desa, Pembangunan  Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi  Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan  Dana Desa Tahun 2021 Dalam  Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat Skala Mikro di Desa,
  5. SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0002350 tentang Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah

 

Dengan adanya Instruksi dan Edaran tesebut maka Pemerintah Desa Kalibagor membentuk Pos Komando (Posko) PPKM Mikro. Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka Percepatan dan Penanggulangan Corona Virus Diseas 19 (Covid-19) di Kabupaten Banyumas.

 

Posko di tingkat desa diketuai oleh kepala desa yang dalam pelaksanaanya dibantu oleh Perangkat Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna serta tokoh masyarakat.

Untuk Pos Komando (POSKO) di tingkat RT dan RW masing- masing diketuai oleh Ketua RT dan Ketua RW dengan melibatkan tokoh masyarakat setempat. Setiap POSKO dijaga oleh petugas piket dengan bergantian sebanyak tiga shift selama 24 jam.

 

Lebih lanjut, sesuai yang tertulis dalam Perbup Nomor 7 tahun 2021, Pos Komando (Posko) tingkat kecamatan, salah satunya bertugas memfasilitasi dan mengkoordinasi Puskesmas serta relawan di wilayahnya untuk pelaksanaan pelacakan kasus antar desa/ kelurahan di wilayahnya atau melakukan koordinasi antar camat di dalam wilayah Kabupaten Banyumas.

Tulis Komentar