Sistem Informasi Desa Kalibagor

shape shape
Gambar Artikel

Infografik APBDes 2025 Desa Kalibagor

Kalibagor.desa.id. (14/01/25), – Pemerintah Desa Kalibagor, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, telah merilis infografik terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Infografik ini disusun berdasarkan Peraturan Desa Kalibagor  No. 06 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kalibagor Tahun Anggaran 2025.

Infografik ini dirancang untuk memberikan informasi yang jelas, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat mengenai perencanaan dan penggunaan anggaran desa selama tahun 2025. Infografik mencakup lima bidang kegiatan diantaranya Bidang Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Desa, Bidang Pembinaan Kemayarakatan, Bidang pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan mendesak.

Kepala Desa Kalibagor menyampaikan “bahwa penyusunan infografik ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel”.

“Kami berharap dengan adanya infografik ini, masyarakat dapat melihat Kegiatan Pemerintah Desa selama setahun berjalan, dan mengetahui bagaimana anggaran desa dialokasikan dan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan bersama,” ujarnya.

Tujuan dari infografik APBDesa (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) adalah untuk:

  1. Meningkatkan Transparansi
    • Memudahkan masyarakat dalam memahami sumber pendapatan dan alokasi anggaran desa.
    • Mencegah penyalahgunaan dana dengan penyampaian informasi yang jelas.
  2. Mempermudah Penyampaian Informasi
    • Menyajikan data keuangan desa dalam bentuk visual yang lebih menarik dan mudah dipahami.
    • Menghindari kebingungan akibat tabel dan angka yang kompleks.
  3. Mendorong Partisipasi Masyarakat
    • Membantu warga desa untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran.
    • Memberikan pemahaman yang lebih baik agar masyarakat dapat memberikan masukan dan kritik yang membangun.
  4. Mempermudah Pengambilan Keputusan
    • Membantu pemerintah desa dalam mengevaluasi kebijakan anggaran.
    • Menjadi referensi dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih efektif.
  5. Mematuhi Regulasi Pemerintah
    • Mendukung prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada tahun 2025, Desa Kalibagor Kecmatan Kalibagor, di bawah kepemimpinan Kepala Desa Kalibagor Slamet Riyanto , telah menetapkan Peraturan Desa Kalibagor Nomor 06 Tahun 2024 tentang  Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 dengan total Pendapatan  sebesar Rp 3.550.458.088,- (tiga milyar lima ratus lima puluh juta empat ratus lima puluh delapan ribu delapan puluh delapan rupiah). Dengan rincian sebagai berikut:

·       Pendapatan Asli Desa (PAD): Rp 2.58.780.000,-

·       Dana Desa (DD): Rp 1.482.580.000,-

·       Alokasi Dana Desa (ADD): Rp 494.474.716,-

·       Penerimaan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (PBH): Rp 114.467.593,-

·       Penerimaan Bantuan Provinsi (PBP): Rp 500.000.000,-

·       Penerimaan Bantuan Kabupaten (PBK): Rp 692.338.000,-

·       Pendapatan Lain-lain (DLL): Rp 8.155.779,-

Adapun untuk total Belanja Desa Kalibagor pada tahun 2025 sebesar Rp 3.670.896.310.- (tiga milyar enam ratus tujuh puluh juta delapan ratus Sembilan puluh enam ribu tiga ratu sepuluh rupiah).  

 Pembiayaan

Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 125.438.222,-  dari SiLPA Tahun 2024

Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000,- untuk Dana Cadangan Pilkades

Pembiayaan Netto sebesaar Rp. 120.438.222,-

 Dengan alokasi anggaran yang terperinci ini, Desa Kalibagor diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan dasar, serta pemberdayaan masyarakat.



Tulis Komentar