Sistem Informasi Desa Kalibagor

shape shape
Gambar Artikel

PELATIHAN PENINGKATAN KAPASITAS BPD DESA KALIBAGOR: MEMPERKUAT PERAN DALAM PEMERINTAHAN DESA

Kalibagor.desa.id, (4/10/25) – Pemerintah Desa Kalibagor menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang bertempat di Balai Desa Kalibagor dilaksanakan pada tanggal (3/10/25). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman anggota BPD terhadap tugas, fungsi, dan wewenangnya dalam menjalankan roda pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Pelatihan ini diikuti oleh seluruh anggota BPD Desa Kalibagor dan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Kalibagor, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran BPD sangat krusial sebagai mitra strategis pemerintah desa. "Melalui pelatihan ini, kami berharap BPD dapat lebih optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat," ujarnya.

Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini berasal dari Tenaga Ahli Dinsospermasdes  Kabupaten Banyumas, serta praktisi tata kelola pemerintahan desa. Mereka memberikan materi terkait regulasi terbaru tentang desa, tata cara penyusunan peraturan desa, mekanisme musyawarah desa, serta teknik pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

Selain penyampaian materi, pelatihan juga diisi dengan diskusi dan studi kasus, yang mendorong partisipasi aktif dari para peserta. Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari para anggota BPD yang merasa terbantu dalam memahami peran dan tanggung jawabnya secara lebih menyeluruh.

Ketua BPD Desa Kalibagor, Sutarno dalam penutupan acara, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya pelatihan ini. "Kami merasa lebih siap dan percaya diri untuk menjalankan tugas-tugas kami ke depan. Terima kasih kepada pemerintah desa dan semua pihak yang telah memfasilitasi kegiatan ini," ujarnya.

Kegiatan pelatihan ini diharapkan menjadi langkah awal menuju sinergi yang lebih baik antara BPD dan pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola desa yang lebih baik dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (mto)

Tulis Komentar