Sistem Informasi Desa Kalibagor
Kalibagor, (04/07/25), — Pemerintah Desa Kalibagor
melaksanakan kegiatan pemaparan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Perubahan Tahun Anggaran 2025 di hadapan Tim Fasilitasi Kecamatan Kalibagor, Jum’at
(04/7), bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kalibagor.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekcam Kalibagor, tim
fasilitasi kecamatan, pendamping desa, Kepala Desa Kalibagor serta seluruh
perangkat Desa Kalibagor. Kepala Desa Kalibagor, Slamet Riyanto, memimpin
langsung pemaparan dokumen perubahan APBDes yang mencakup penyesuaian anggaran
belanja dan kegiatan pembangunan desa.
"Perubahan APBDes ini disusun berdasarkan kebutuhan
riil masyarakat serta penyesuaian terhadap dana transfer, hasil evaluasi
semester I, dan kondisi lapangan terkini," ujar Slamet Riyanto dalam
sambutannya.
Dalam pemaparan tersebut, dijelaskan sejumlah ada perubahan
penting, yaitu untuk Alokasi Ketahanan Pangan yang sudah masuk di induk, tetapi
diperubahan dimasukan ke Penyertaan Modal BUMDES dengan adanya Keputusan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kepmendesa)
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan,
serta Peraturan Desa (Perdes) tentang Penyertaan Modal BUMDes.
Anggaran minimal 20% Dana Desa harus dialokasikan untuk
ketahanan pangan, dan BUMDes dapat menjadi pelaksana program tersebut, termasuk
melalui penyertaan modal
Kegiatan ini merupakan bagian dari mekanisme wajib dalam
proses perubahan APBDes, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan
Peraturan Bupati Banyumas tentang pengelolaan keuangan desa. Setelah pemaparan
di tingkat kecamatan, dokumen APBDes Perubahan akan disampaikan untuk proses
finalisasi, penetapan dan Permohonan Evaluasi Camat untuk menjadi APBDesa
Perubahan Tahun 2025..
Pemerintah Desa Kalibagor berharap, melalui perubahan
anggaran ini, pelaksanaan program desa di semester kedua 2025 bisa lebih
optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.