Sistem Informasi Desa Kalibagor
Kalibagor.desa.id, (31/10/24). – Pemerintah Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor, Kabupaten
Banyumas, melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga dalam Pengawasan
Pembangunan Desa yang diikuti oleh Anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan
DesA (BPD) yang dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Kalibagor pada hari Rabu
tanggal (30/10/24).
Kegiatan
Peningkatan Kapasitas Lembaga dalam Pengawasan Pembangunan Desa yang dihadiri
oleh Kepala Desa Kalibagor, Perangkat Desa Kalibagor dan diikuti oleh seluruh
anggota BPD Kalibagor dengan tiga narasumber.
Dari
tiga narasumber diantaranya Suwarno selaku PLT. Sekcam Kalibagor, Nurcahyo dari
TA PMD Kabupaten Banyumas dan Hanan Wiyoko dari Manager Program dan Bisnis di
Satelit TV. Materi yang disampaikan mulai dari kebijakan, pengawasan,
Kegotongroyongan dan hal lain yang berkaitan dengan tugas, Pokok dan fungsi
BPD.
Slamet
Riyanto Kepala Desa Kalibagor saat di wawancarai dalam kegiatan Peningkatan
Kapasitas ini semoga antara pemerintah desa dengn BPD dalam membantu desa agar
ada sinergitas dan kesepahaman. Karena BPD merupakan mitra kerja Pemerintah
Desa, sehingga proses perjalanan kegiatan perjalanan Pemerintahan Desa bisa
berjalan dengan lancar, baik dan kondusif.
Kegiatan
Peningkatan Kapasitas BPD diadakan oleh Pemerintah Desa Kalibagor dalam rangka
untuk meningkatkan wawasan terkait dengan tupoksi BPD Kalibagor, kegiatan
dengan menggunakan anggaran DD (Dana Desa) tahun anggaran 2024.
Ketua
BPD Kalibagor Sutarno menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat baik yang diadakan
oleh pemerintah desa, dan kami mengucapkan terima kaih kepada Pemerintah Desa
yang sudah mengadakan peningkatan Kapasitas untuk BPD, dan Insya Alloh rutin
akan dilaksanakan ditiap tahunnya dengan menggunakan anggaran DD (Dana Desa).
Dan narasumber sangat bagus, sehingga bisa menambah wawasan dan ilmu terkait
dengan Tupoksi BPD.
Nurcahyo TA-PMD Kabupaten Banyumas sebagai narasumber
menyampaikan “bahwa peran BPD Dalam hal penjaringan aspirasi dan juga penilaian
kinerja Kepala Desa berjalan dengan optimal, agar antara kehendak masyarakat
dengan peningkatan kinerja BPD itu saling berkoordinasi untuk menjawab
kebutuhan, peningkatan kinerja, dan control, kemudian diharapannya untuk mampu
memenuhi kebutuhan masyarakat”.
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan
Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi
masyarakat desa dan melakukan pengawasn kinerja kepala desa. Dari tiga tugas
ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati
Peraturan Desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. (manto)
Penulis : Manto