Sistem Informasi Desa Kalibagor

shape shape
Gambar Artikel

Peningkatan Kapasitas Lembaga dalam Pengawasan Pembangunan Desa

Kalibagor.desa.id, (31/10/24).Pemerintah Desa Kalibagor Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga dalam Pengawasan Pembangunan Desa yang diikuti oleh Anggota Badan Permusyawaratan Perwakilan DesA (BPD) yang dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Kalibagor pada hari Rabu tanggal (30/10/24).

Kegiatan Peningkatan Kapasitas Lembaga dalam Pengawasan Pembangunan Desa yang dihadiri oleh Kepala Desa Kalibagor, Perangkat Desa Kalibagor dan diikuti oleh seluruh anggota BPD Kalibagor dengan tiga narasumber.

Dari tiga narasumber diantaranya Suwarno selaku PLT. Sekcam Kalibagor, Nurcahyo dari TA PMD Kabupaten Banyumas dan Hanan Wiyoko dari Manager Program dan Bisnis di Satelit TV. Materi yang disampaikan mulai dari kebijakan, pengawasan, Kegotongroyongan dan hal lain yang berkaitan dengan tugas, Pokok dan fungsi BPD.

Slamet Riyanto Kepala Desa Kalibagor saat di wawancarai dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas ini semoga antara pemerintah desa dengn BPD dalam membantu desa agar ada sinergitas dan kesepahaman. Karena BPD merupakan mitra kerja Pemerintah Desa, sehingga proses perjalanan kegiatan perjalanan Pemerintahan Desa bisa berjalan dengan lancar, baik dan kondusif.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas BPD diadakan oleh Pemerintah Desa Kalibagor dalam rangka untuk meningkatkan wawasan terkait dengan tupoksi BPD Kalibagor, kegiatan dengan menggunakan anggaran DD (Dana Desa) tahun anggaran 2024.

Ketua BPD Kalibagor Sutarno menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat baik yang diadakan oleh pemerintah desa, dan kami mengucapkan terima kaih kepada Pemerintah Desa yang sudah mengadakan peningkatan Kapasitas untuk BPD, dan Insya Alloh rutin akan dilaksanakan ditiap tahunnya dengan menggunakan anggaran DD (Dana Desa). Dan narasumber sangat bagus, sehingga bisa menambah wawasan dan ilmu terkait dengan Tupoksi BPD.

Nurcahyo TA-PMD Kabupaten Banyumas sebagai narasumber menyampaikan “bahwa peran BPD Dalam hal penjaringan aspirasi dan juga penilaian kinerja Kepala Desa berjalan dengan optimal, agar antara kehendak masyarakat dengan peningkatan kinerja BPD itu saling berkoordinasi untuk menjawab kebutuhan, peningkatan kinerja, dan control, kemudian diharapannya untuk mampu memenuhi kebutuhan masyarakat”.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasn kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam menyepakati Peraturan Desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa. (manto)

Penulis : Manto

Tulis Komentar